Rendahnya Kesadaran Berlalu Lintas Bagi Pengendara Roda Dua



Rendahnya Kesadaran Berlalu Lintas Bagi Pengendara Roda Dua
oleh: Dyah Apriliani Kusumaastuti
Ditulis sebagai pemenuh tugas Dasar-Dasar Penulisan 
 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Muhammadiyah Tangerang
1438 H/2016

Meninjau dari konsep psikologis, Lieb dan Wisman (2001) meyakini bahwa keselamatan berlalu lintas dipengaruhi oleh sikap-sikap pengendara pada aturan lalu lintas, sehingga mengetahui sikap mereka menjadi aspek penting dalam kajian psikologi lalu lintas.
Untuk mengetahui sikap pengendara, dalam hal ini adalah pengendara roda dua, bisa ditinjau dari lingkungan sosialnya. Karena nantinya lingkungan sosial ini akan membentuk sikap mereka dalam berkendara. Sebagai contoh, mereka yang bergabung dengan komunitas sepeda motor vespa akan memiliki sikap yang berbeda dengan yang bergabung di komunitas sepeda motor ninja, dan bahkan yang tidak mengikuti komunitas apapun akan menunjukkan sikap berkendara yang berbeda pula.
Selain itu, lingkungan pergaulan yang sifatnya internal juga bisa membentuk sikap seseorang dalam berkendara. Adanya nilai-nilai berlalu lintas yang diajarkan oleh orang terdekat, dapat membantu membentuk sikap seseorang dalam berkendara. Misalnya, orangtua yang memberikan pemahaman berlalu lintas pada sang anak. Kalau seseorang tersebut tidak mendapatkan pengetahuan yang baik tentang lalu lintas dari lingkungan internal maupun eksternalnya, hal ini dapat menjadi penyebab rendahnya kesadaran berlalu lintas. Maka dari itu, untuk membentuk sikap dan norma berlalu lintas, perlu adanya edukasi sejak dini tentang keselamatan berkendara.
Kecenderungan seseorang tidak disiplin berlalu lintas biasanya sering disebabkan oleh gangguan psikologis, seperti susah berkonsentrasi, mengantuk, atau adanya pengaruh dari obat-obatan. Hal ini tentu saja dapat membahayakan diri sendiri dan juga pengguna jalan yang lain. Bahkan, sering kali kita melihat banyaknya pengemudi kendaraan bermotor yang belum cukup umur. Mungkin secara pengetahuan ia sudah mengerti caranya mengemudi, tapi secara fisik dan mental belum terpenuhi. Atau mungkin sebaliknya, fisiknya sudah memungkinkan ia untuk mengemudi kendaraan, tapi mental dan pengetahuan mengemudinya masih belum cukup. Maka dari itu, kecelakaan berlalu lintas sering sekali menghantui pengendara usia muda.
Oleh karena itu, untuk menjaga keselamatan diri sendiri, selain menyiapkan alat keamanan berupa helm dan Surat Izin Mengemudi, perlu juga membekali diri dengan kecakapan berkendara dan pengetahuan mengenai rambu lalu lintas. Penting juga untuk selalu ingat mengatur kecepatan di jalaan, jangan sampai kecepatan yang digunakan melebihi batas maksimum yang telah ditetapkan oleh Kemenhub. Batas kecepatan mengemudi di jalan raya atau perkotaan yaitu 50 km/jam, dan untuk kawasan permukiman batas paling tinggi hanya 30 km/jam1.
Menurut Sugihardjo, Sekretaris Jendral Kemenhub, yang dikutip dari laman resmi Kemenhub, mengatakan bahwa faktanya banyak kasus kecelakaan di jalan raya yang disebabkan oleh faktor manusia atau human error yang salah satunya telah melanggar batas kecepatan maksimum tersebut.
Untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya, selain memberikan sosialisai tentang safety riding pada pengendara, polantas pun mencoba cara kreatif untuk mengingatkan dan mengedukasi masyarakat. Seperti memajang baliho tentang peringatan untuk berhati-hati di daerah rawan kecelakaan.
Selain faktor psikologis, ada juga faktor sarana dan prasana yang dapat mempengaruhi keselamatan berlalu lintas. Sarana dapat diartikan sebagai salah satu alat yang disediakan oleh pemerintah untuk rakyatnya, yang berfungsi untuk memudahkan suatu urusan atau tujuan. Di samping menyediakan sarana, pemerintah juga menyiapkan prasarana yang berfungsi untuk menunjang sarana tersebut. Sarana dan prasarana memiliki hubungan yang sangat penting karena apabila sarana ada tetapi tidak ditunjang dengan prasarana, suatu urusan atau tujuan yang ingin dicapai tidak akan bisa berjalan dengan baik.
Di berbagai daerah di Indonesia, pemerintah sudah mengupayakan untuk membangun prasarana seperti jalan yang lebih baik. Karena adanya jalan berlubang dan bergelombang, bisa memicu terjadinya kecelakaan. Menurut Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Eko Bagus Riyadi, ia menjelaskan kalau perbaikan jalanan yang rusak dan bergelombang mampu menekan angka kecelakaan di Kabupaten Tangerang. Terbukti, tahun 2015 telah terjadi 22 kecelakaan lalu lintas, dan per tahun 2016 sampai bulan Juli di tahun ini, setidaknya hanya terjadi tujuh kecelakaan lalu lintas, dengan korban meninggal dunia sebanyak 4 orang. Penurunan angka kecelakaan ini tentu tidak lepas dari kegigihan para polantas untuk terus membangun kesadaran berkendara di kalangan pengendara dan pengguna jalan.
Di samping itu, ada satu prasarana lagi yang fungsinya sering diabaikan oleh pengguna jalan, yaitu rambu lalu lintas. Rambu lalu lintas dibuat untuk memberikan kenyamaan pada pengguna jalan agar tidak ada konflik atau hambatan dari berbagai arus dan apabila terjadi kesemerawutan di jalan, hal ini tentu dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. Selain itu dengan adanya lampu lalu lintas, juga dapat memberikan kesempatan pejalan kaki untuk menyebrang.
Begitu penting manfaat dari menaati lampu merah, tetapi masih banyak sekali pengguna jalan yang mengabaikannya. Menerobos lampu yang masih merah dan menciptakan ketidakteraturan di jalanan dilakukan oleh banyak orang dan dianggap hal yang biasa, karena ada banyak juga orang yang melakukan itu. Jadi, tidak menaati lampu lalu lintas sudah dianggap hal lumrah. Bahkan, seringkali kita menemukan pengendara yang tidak sabaran di jalanan, dan hal itu dapat membahayakan pengendara yang lain.
Nilai untuk saling menghormati sesama pengguna jalan sepertinya sudah hilang dari beberapa pengguna jalan. Rasa takut, rasa bersalah dan rasa malu bila melakukan kesalahan juga sudah mulai terkikis. Kesalahan dalam melanggar lalu lintas sudah dianggap biasa saja dan sering kali ditemui di jalanan, terutama jalanan yang luput dari pantauan polisi lalu lintas. Setiap pengendara seolah sudah kehilangan etika dalam berkendara apabila ia mengabaikan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Setidaknya, faktor psikologis, faktor prasarana-sarana, dan rendahnya etika mengemudi inilah yang mempengaruhi tingkat kesadaran pengendara bermotor. Disamping melakukan sosialisasi, perlu juga ada sanksi tegas bagi pengendara yang melanggar dan yang menyebabkan ketidakteraturan, agar kesadaran mengemudi itu dapat menular ke pengguna jalan lainnya. Karena lalu lintas dapat dijadikan cerminan moral dan budaya bangsa, agar dapat menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.

1. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 111/2015.


DAFTAR PUSTAKA
Anggraini, Dini. 2013. Studi Tentang Perilaku Pengendara Kendaraan Bermotor di Kota Samarinda. (Online). ejournal.sos.fisip-unmul.org. Diakses pada 8 Oktober 2016.

Riskiansah, Anna. dan Zain, Ismaini. Analisis Pola Tingkah Laku Pengendara Sepeda Motor di Kota Surabaya Dengan Driver Behavior Questionaire. (Online), http://digilib.its.ac.id/public/ITS-paper-19525-1307100086-Paper.pdf. Diakses pada 8 Oktober 2016.

Simorangkir, Hendrik. Juli 2016. Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Kabupaten Tangerang Menurun. Jakarta: Tiga Pilar News.

Hakim, Lukman. dan Nuqul, Fathul Lubabin. 2011. Analisa Sikap Terhadap Aturan Lalu Lintas Pada Komunitas Bermotor, (Online),Vol. VIII, No. 2. 93-103, http://repository.uin-malang.ac.id/311/1/Analisa-Sikap-Terhadap-Aturan-Lalu-Lintas-Pada-Komunitas-Bermotor.pdf. Diakses pada 9 Oktober 2016.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

[REVIEW BUKU-SHOOTING STAR BY VERONICA GABRIELLA]

[REVIEW] NOVEL MR AND MRS WRITER BY ACHI TM

RESENSI FANTASTEEN SCARY-HALTE ANGKER- BY DYAH APRILIANI